8.2.16.2 PEMBELIAN BARANG YANG DIKHAWATIRKAN RUSAK

PEMBELIAN BARANG YANG DIKHAWATIRKAN RUSAK

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 480 

Apabila penerima kuasa khawatir akan terjadi kerusakan pada barang yang dibelinya sebelum diserahkan kepada pemberi kuasa, maka ia sendiri berhak mengembalikan barang tersebut kepada penjual.

Pasal 485 

(1) Apabila barang yang dibeli oleh penerima kuasa secara tak sengaja rusak atau hilang tatkala masih berada di tangannya, maka ganti rugi dibayar oleh pemberi kuasa dan tidak boleh ada potongan harga. 

(2) Apabila penerima kuasa melakukan hak penahanan atas barang untuk mendapatkan pembayaran, namun barang tersebut rusak atau hilang karena kelalaiannya, maka penerima kuasa harus mengganti kerugian.