PERIHAL HARGA PEMBELIAN OLEH PENERIMA KUASA
Kompilas Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 472
Apabila harga suatu barang tidak disebutkan dalam akad, maka pihak yang ditunjuk sebagai penerima kuasa bisa membeli barang itu dengan harga pasar, atau pada suatu harga yang sedikit perbedaannya dari harga pasar.
Pasal 473
(1) Apabila harga suatu barang tidak disebutkan dalam akad, maka pihak yang ditunjuk sebagai penerima kuasa bisa membeli barang itu dengan harga pasar, atau pada suatu harga yang sedikit perbedaannya dari harga pasar.
(2) Apabila nilai dan harga barang telah ditentukan dalam akad, maka barang itu tidak boleh dibeli bila tidak sesuai dengan harga yang telah ditentukan
(3) Apabila penerima kuasa membeli sesuatu dengan harga yang sangat jauh berbeda dengan harga yang wajar, maka pemberi kuasa tidak terikat oleh pembelian itu.