KETENTUAN MEMERINTAH ORANG LAIN UNTUK MEMBAYARKAN HUTANG PADA PIHAK KETIGA
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 503
Apabila seseorang memerintahkan orang lain untuk membayar utangnya dengan menyebut jumlahnya yang harus dibayar dari harta orang yang diperintah dan orang ini berjanji akan melakukan hal itu, tapi nyatanya gagal membayar utang itu, maka orang itu tidak bisa dipaksa untuk membayar utang itu hanya karena ia telah berjanji untuk melakukan hal itu.
Pasal 504
(1) Apabila orang yang diperintah untuk itu ternyata mempunyai utang kepada orang yang memerintah, atau ia menyimpan uang yang dititipkan oleh pemberi perintah untuk pengamanan, kemudian ia diperintah untuk membayar utang yang memerintah, maka ia dipaksa untuk membayar utangnya.
(2) Apabila orang yang memberi perintah itu, meminta agar barang tertentu m ilik orang yang memerintah dijual dan utangnya dibayar dari hasil penjualan barangnya itu, maka orang yang diperintah itu tidak wajib untuk menjual dan membayar utangnya tersebut, Apabila ia seorang penerima kuasa yang tidak diupah.
(3) Apabila seseorang penerima kuasa yang diupah, maka ia wajib untuk menjual hartanya dan membayar utangnya dari hasil penjualan tersebut.
Pasal 505
Apabila seseorang memberi sejumlah uang kepada orang lain dengan memerintahkan agar ia membayarkan uang itu kepada seseorang yang meminjaminya, maka orang lain yang berpiutang kepada orang yang memberi perintah itu tidak m emiliki hak menuntut bagian dari uang itu dan orang yang diperintah hanya boleh memberikan uang itu kepada yang berpiutang yang disebut dalam perintah itu.
Pasal 506
Apabila seseorang memberikan sejumlah uang kepada orang lain dengan perintah untuk dibayarkan pada utang dari orang ketiga, dan kemudian diketahui bahwa pemilik uang itu telah meninggal sebelum uang itu diserahkan kepada yang berpiutang, maka uang itu harus disatukan dulu dengan harta peninggalannya, dan yang berpiutang itu baru bisa menuntut pembayarannya dari harta peninggalan orang itu.