8.2.16.1 KETENTUAN MEMERINTAHKAN ORANG LAIN UNTUK MEMINJAMKAN UANG PADA PIHAK KETIGA

KETENTUAN MEMERINTAHKAN ORANG LAIN UNTUK MEMBERIKAN UANG PADA PIHAK KETIGA

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 501 

(1) Apabila seseorang memerintahkan orang lain agar meminjamkan sejumlah uang, atau memberi hibah kepada orang ketiga, dan orang tersebut mengerjakan perintah itu, maka ia berhak mendapat ganti sejumlah uang dari orang yang telah memberi perintah. 

(2) Apabila orang yang memberi perintah itu tidak membuat persyaratan semacam pertanggungan dengan mengatakan bahwa ia akan menggantinya dengan uang, atau bahwa orang yang membayarkan uangnya, bisa kemudian mendapat ganti dari dia, tetapi ia hanya memerintahkan untuk membayar, maka orang yang membayar tadi tak mempunyai pertanggungan terhadap orang pemberi perintah.