APABILA DINYATAKAN UNTUK MENJUA HARTA SECARA KESELURUHAN
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 492
Apabila dalam kuasa penjualan dinyatakan bahwa penerima kuasa hanya boleh menjual harta secara keseluruhan, maka penerima kuasa tidak boleh menjual sebagiannya saja kecuali setelah mendapat izin dari pemberi kuasa.