8.2.16.1 PENJUALAN HARTA SECARA KESELURUHAN

APABILA DINYATAKAN UNTUK MENJUA HARTA SECARA KESELURUHAN

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 492

Apabila dalam kuasa penjualan dinyatakan bahwa penerima kuasa hanya boleh menjual harta secara keseluruhan, maka penerima kuasa tidak boleh menjual sebagiannya saja kecuali setelah mendapat izin dari pemberi kuasa.