1.3.2.15 Beban Biaya Perkara

BEBAN BIAYA PERKARA 

A. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989

Pasal 89

(1)  Biaya perkara dalam bidang perkawinan dibebankan kepada penggugat atau pemohon. 

(2)  Biaya perkara penetapan atau putusan Pengadilan yang bukan merupakan penetapan atau putusan akhir akan diperhitungkan dalam penetapan atau putusan akhir.