OBLIGASI SYARIAH
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 599
Penerbitan obligasi dapat digunakan antara lain dalam transaksi:
a. mudharabah/muqaradhah/qiradh;
b. musyarakah;
c. murabahah;
d. salam;
e. istishna; dan
f. ijarah.
Pasal 600
jenis usaha yang dilakukan emiten tidak boleh bertentangan dengan pedoman tentang pelaksanaan investasi untuk reksadana syariah.
Pasal 601
(1) Pendapatan/hasil investasi yang dibagikan emiten kepada pemegang Obligasi Syariah Mudharabah harus bersih dari unsur non halal.
(2) Pendapatan/hasil yang diperoleh pemegang Obligasi Syariah sesuai akad yang digunakan.
Pasal 602
Pemindahan kepemilikan obligasi syariah mengikuti transaksitransaksi yang digunakan.