8.2.34 PEMBIAYAAN MULTI JASA

PEMBIAYAAN MULTI JASA

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 603 

Pembiayaan Multijasa boleh dilakukan dengan menggunakan transaksi Ijarah atau Kafalah. 

Pasal 604 

(1)    Lembaga Keuangan Syari’ah yang menggunakan akad ijarah, harus mengikuti semua ketentuan Ijarah. 

(2 )   Lembaga Keuangan Syari’ah menggunakan transaksi Kafalah, harus mengikuti semua ketentuan Kafalah. 

(3)    Lembaga Keuangan Syariah yang melakukan akad ijarah atau kafalah berhak memperoleh imbalan jasa

Pasal 605

Besar imbalan harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk prosentase.