Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

8.2.8.4 KERUGIAN YANG DISEBABKAN PEMELIHARA TANAMAN

09 Hukum Ekonomi Syariah 8.2 Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah 8.2.8 MUSAQAH

KERUGIAN YANG DISEBABKAN PEMELIHARA TANAMAN

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 270

Pemelihara tanaman wajib mengganti kerugian yang timbul dari pelaksanaan tugasnya apabila kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaiannya.

Search

Total Kunjungan

456

Total Kunjungan

91267

© Copyright Telusur. All Rights Reserved