Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

8.2.8.4 KERUGIAN YANG DISEBABKAN PEMELIHARA TANAMAN

09 Hukum Ekonomi Syariah 8.2 Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah 8.2.8 MUSAQAH

KERUGIAN YANG DISEBABKAN PEMELIHARA TANAMAN

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 270

Pemelihara tanaman wajib mengganti kerugian yang timbul dari pelaksanaan tugasnya apabila kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaiannya.

Search

Total Kunjungan

484

Total Kunjungan

96775

© Copyright Telusur. All Rights Reserved