Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

8.2.8.2 RUKUN DAN SYARAT MUSAQAH

09 Hukum Ekonomi Syariah 8.2 Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah 8.2.8 MUSAQAH

RUKUN DAN SYARAT MUSAQAH 

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 266 

Rukun musaqah adalah: 

a.  pihak pemasok tanaman; 

b.  pemelihara tanaman; 

c.  tanaman yang dipelihara; dan 

d. akad.

Pasal 268 

Pemelihara tanaman disyaratkan memiliki keterampilan untuk melakukan pekerjaannya.

Search

Total Kunjungan

527

Total Kunjungan

91267

© Copyright Telusur. All Rights Reserved