RUKUN DAN SYARAT MUSAQAH
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 266
Rukun musaqah adalah:
a. pihak pemasok tanaman;
b. pemelihara tanaman;
c. tanaman yang dipelihara; dan
d. akad.
Pasal 268
Pemelihara tanaman disyaratkan memiliki keterampilan untuk melakukan pekerjaannya.