8.2.7.6 HAK PENGGARAP LAHAN

HAK PENGGARAP LAHAN

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 263

(1)    Penggarap berhak melanjutkan akad muzara’ah apabila tanamannya belum layak dipanen, meskipun pemilik lahan telah meninggal dunia. 

(2)   Ahli waris pemilik lahan wajib melanjutkan kerjasama muzara’ah yang dilakukan oleh pihak yang meninggal, sebelum tanaman pihak penggarap bisa dipanen.