PERIHAL PENGUNGKAPAN DAN PENGAKUAN TAGIHAN DAN AKSEPSI
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 752
Pengungkapan dan pengakuan tagihan dan akseptasi harus menjelaskan:
a. nilai Letter of Credit (L/C) yang dikonfirm dalam hal perusahaan bertindak sebagai confirming; dan
b. kewajiban komitmen atau kontinjensi L/C kepada correspondentbank diungkapkan sejumlah bruto kewajiban komitmen atau kontinjensi tanpa memperhitungkan setoran jaminan impor, dan dijabarkan dalam rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.