8.2.31.9 PERIHAL PENGUNGKAPAN DAN PENGAKUAN TAGIHAN DAN AKSEPTASI

PERIHAL PENGUNGKAPAN DAN PENGAKUAN TAGIHAN DAN AKSEPSI

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 752 

Pengungkapan dan pengakuan tagihan dan akseptasi harus menjelaskan: 

a.   nilai Letter of Credit (L/C) yang dikonfirm dalam hal perusahaan bertindak sebagai confirming; dan 

b.   kewajiban komitmen atau kontinjensi L/C kepada correspondentbank diungkapkan sejumlah bruto kewajiban komitmen atau kontinjensi tanpa memperhitungkan setoran jaminan impor, dan dijabarkan dalam rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.