8.2.31.8 PERIHAL PENGUNGKAPAN DAN PENGAKUAN MENGENAI PERSEDIAAN

PERIHAL PENGUNGKAPAN DAN PENGAKUAN MENGENAI PERSEDIAAN 

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 751 

Pengungkapan dan pengakuan mengenai persediaan harus menjelaskan: 

a.    rincian saldo persediaan berdasarkan jenis akad, harga perolehan, nilai realisasi bersih;

b.    jumlah dari setiap pemulihan nilai persediaan dari setiap penurunan nilai persediaan yang diakui sebagai penghasilan selama periode pemulihan; 

c.    kondisi atau peristiwa penyebab terjadinya pemulihan nilai persediaan; 

d.   kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan; dan 

e.   saldo benda pesanan yang masih harus diterima karena pemasok tidak dapat memenuhi janjinya.