PERIHAL PENGUNGKAPAN DAN PENGAKUAN MENGENAI PERSEDIAAN
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 751
Pengungkapan dan pengakuan mengenai persediaan harus menjelaskan:
a. rincian saldo persediaan berdasarkan jenis akad, harga perolehan, nilai realisasi bersih;
b. jumlah dari setiap pemulihan nilai persediaan dari setiap penurunan nilai persediaan yang diakui sebagai penghasilan selama periode pemulihan;
c. kondisi atau peristiwa penyebab terjadinya pemulihan nilai persediaan;
d. kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan; dan
e. saldo benda pesanan yang masih harus diterima karena pemasok tidak dapat memenuhi janjinya.