8.2.31.7 PERIHAL AKTIVA PRODUKTIF

PERIHAL AKTIVA PRODUK

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 748 

Aktiva produktif dalam mata uang asing wajib dibentuk penyisihan kerugian ke dalam jenis mata uang yang sama.

 

Pasal 749 

(1)   Bank dapat mengasuransikan aktiva produktif. 

(2)   Nilai asuransi tidak dapat diperhitungkan dalam penyisihan kerugian aktiva produktif. 

Pasal 750 

Apabila aktiva produktif diasuransikan dan telah mendapat ganti rugi dari perusahaan asuransi atau penjamin, maka obyek asuransi tidak boleh mendapat ganti rugi dua kali. Oleh karena itu, setiap penerimaan setoran recoveries dari nasabah, secara proporsional diserahkan kepada perusahaan asuransi atau lembaga penjamin.