PERIHAL PENGUNGKAPAN DAN PENGAKUAN MENGENAI PENYISIHAN KERUGIAN DAN PENGHAPUSBUKUAN AKTOVA PRODUKTIF
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 747
Pengungkapan dan pengakuan mengenai penyisihan kerugian dan penghapusbukuan aktiva produktif harus menjelaskan:
a. ikhtisar perubahan penyisihan kerugian dan penghapusbukuan aktiva produktif dalam tahun bersangkutan yang menyangkut saldo awal tahun, selisih kurs karena penjabaran penyisihan dalam valuta asing, penyisihan selama tahun berjalan, penerimaan aktiva produktif yang telah dihapus buku, penghapusan aktiva produktif tahun bersangkutan, dan saldo akhir tahun;
b. kebijakan dan metode akuntansi penyisihan, penghapusan, dan pengelolaan aktiva produktif bermasalah;
c. metode yang digunakan untuk menentukan penyisihan kerugian khusus dan umum; dan
d. penyisihan aktiva produktif bermasalah berdasarkan sektor ekonomi.