8.2.31.5 PERIHAL PENGUNGKAPAN DAN PENGAKUAN PENYALURAN DANA INVESTASI TERIKAT

PERIHAL PENGUNGKAPAN DAN PENGAKUAN PENYALURAN DANA INVESTASI TERIKAT

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 746 

Pengungkapan dan pengakuan mengenai penyaluran dana investasi terikat (executing) harus menjelaskan: 

a.    rincian jumlah penyaluran dana investasi terikat berdasarkan jenis penyaluran dana, bentuk penyaluran dana kas atau nonkas, jenis valuta, jenis penggunaan, sektor ekonomi, jangka waktu, kualitas pembiayaan, dan tingkat bagi hasil atau margin rata-rata; 

b.   jumlah penyaluran dana investasi terikat yang diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa; 

c.   jumlah penyaluran dana investasi terikat yang telah direstrukturisasi dan informasi lain tentang penyaluran dana investasi terikat yang direstrukturisasi selama periode berjalan; 

d.  kebijakan manajemen dalam pelaksanaan pengendalian risiko portofolio penyaluran dana investasi terikat; 

e.  besarnya penyaluran dana investasi terikat bermasalah dan penyisihannya untuk setiap sektor ekonomi; 

f.   kebijakan dan metode penyisihan dan penghapusan penyaluran dana investasi terikat bermasalah; dan 

g.  ikhtisar penyaluran dana investasi terikat yang dihapus buku yang menunjukan saldo awal, penghapusan selama tahun berjalan, penerimaan atas penyaluran dana investasi terikat yang telah dihapusbukukan dan penyaluran dana investasi terikat yang dihapustagih dan saldo akhir penyaluran dana investasi terikat yang dihapus buku.