AKUNTANSI PEMBIAYAAN
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 741
Pengungkapan dan pengakuan pembiayaan harus berupa pengungkapan dan pengakuan atas:
a. pembiayaan mudharabah;
b. pembiayaan musyarakah;
c. pinjaman qardh;
d. penyaluran dana investasi terikat;
e. penyisihan kerugian dan penghapusbukuan;
f. tagihan dan kewajiban akseptasi;
g. ijarah;
h. aktiva istishna' dalam penyelesaian;
i. penyertaan pada entitas lain;
j. aktiva tetap dan akumulsi penyusutan; dan
k. aktiva lain-lain.
Pasal 742
Aktiva lain-lain mencakup:
a. piutang pendapatan bagi hasil;
b. piutang pendapatan ijarah; dan
c. aktiva lainnya.
Pasal 743
Pengungkapan dan pengakuan pembiayaan mudharabah harus menjelaskan:
a. rincian jumlah mudharabah berdasarkan kas atau nonkas, jenis penggunaan dan sektor ekonomi;
b. jumlah pembiayaan mudharabah yang diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa;
c. jumlah pembiayaan mudharabah yang telah direstrukturisasi dan informasi lain tentang pembiayaan mudharabah yang direstrukturisasi selama periode berjalan;
d. klasifikasi pembiayaan mudharabah menurut jangka waktu, kualitas pembiayaan, valuta dan tingkat bagi hasil rata-rata;
e. metode yang digunakan untuk menentukan penyisihan khusus dan umum;
f. kebijakan manajemen dalam pelaksanaan pengendalian risiko portofolio pembiayaan mudharabah;
g. besarnya pembiayaan mudharabah bermasalah dan penyisihannya untuk setiap sektor ekonomi;
h. kebijakan dan metode penyisihan dan penghapusan pembiayaan mudharabah bermasalah;
i. ikhtisar pembiayaan mudharabah yang dihapus buku yang menunjukan saldo awal, penghapusan selama tahun berjalan, penerimaan atas pembiayaan mudharabah yang telah dihapusbukukan dan pembiayaan mudharabah yang dihapus tagih dan saldo akhir pembiayaan mudharabah yang dihapus buku;dan
j. kerugian atas penurunan nilai pembiayaan mudharabah apabila ada.
Pasal 744
Pengungkapan dan pengakuan pembiayaan musyarakah harus menjelaskan:
a. rincian jumlah musyarakah berdasarkan kas atau nonkas, jenis penggunaan dan sektor ekonomi;
b. klasifikasi pembiayaan musyarakah menurut jangka waktu, kualitas pembiayaan, valuta dan tingkat bagi hasil rata-rata;
c. jumlah pembiayaan musyarakah yang diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa;
d. jumlah pembiayaan musyarakah yang telah direstrukturisasi dan informasi lain tentang pembiayaan musyarakah yang direstrukturisasi selama periode berjalan;
e. kebijakan manajemen dalam pelaksanaan pengendalian risiko portofolio pembiayaan musyarakah;
f. besarnya pembiayaan musyarakah bermasalah dan penyisihannya untuk setiap sektor ekonomi;
g. kebijakan dan metode penyisihan dan penghapusan pembiayaan musyarakah bermasalah;
h. ikhtisar pembiayaan musyarakah yang dihapus buku yang menunjukan saldo awal, penghapusan selama tahun berjalan, penerimaan atas pembiayaan musyarakah yang telah dihapusbukukan dan pembiayaan musyarakah yang dihapustagih dan saldo akhir pembiayaan musyarakah yang dihapus buku; dan
i. kerugian atas penurunan nilai pembiayaan musyarakah apabila ada.