8.2.31.2 AKUNTANSI EKUITAS

AKUNTANSI EKUITAS

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 784 

Komponen yang termasuk ekuitas adalah: 

a.    modal disetor; 

b.    tambahan modal disetor; 

c.    selisih penilaian kembali aktiva tetap; 

d.   laba atau rugi yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar; 

e.   pendapatan komprehensif lain; dan 

f.    saldo laba. 

Pasal 785 

Pengungkapan dan pengakuan tentang modal disetor dan tambahan modal disetor, harus menjelaskan: 

a.   hal dan keistimewaan dari suatu golongan saham atas dividen dan pelunasan modal pada saat likuidasi, dalam hal terdapat lebih dari satu jenis saham; 

b.   pembatasan yang melekat pada setiap jenis saham; jumlah tunggakan dividen atas saham preferen dengan hak dividen kumulatif tiap saham dan jumlah keseluruhan dividen periode sebelumnya; 

c.    perubahan atas modal yang ditanam dalam tahun berjalan; 

d.    saham beredar yang diperoleh kembali; 

e.     saham yang dikuasai oleh anak perusahaan atau perusahaan asosiasi; dan 

f.       saham yang dicadangkan untuk hak opsi dan kontrak penjualan termasuk nilai dan persyaratan.

Pasal 786

Pengungkapan dan pengakuan tentang saldo laba atau rugi harus menjelaskan: 

a.    penjatahan dan pemisahan saldo laba, penjelasan jenis penjatahan dan pemisahan, tujuan penjatahan dan pemisahan saldo laba serta jumlahnya, dan perubahan akun-akun penjatahan atau pemisahan rugi laba; 

b.   peraturan perikatan, pembatasan dan jumlah pembatasan saldo laba; 

c.    koreksi masa lalu, baik bruto maupun netto setelah pajak, dengan menjelaskan bentuk kesalahan laporan keuangan terdahulu, dampak koreksi terhadap laba usaha, laba bersih dan nilai saham per lembar; 

d.    jumlah dividen dan dividen perlembar saham, termasuk keterbatasan saldo laba tersedia bagi dividen; 

e.    tunggakan dividen, baik jumlah maupun tunggakan perlembar saham; 

f.     deklarasi dividen setelah tanggal neraca, sebelum tanggal penerbitan laporan keuangan; dan 

g.    dividen saham dan pecah saham, termasuk jumlah yang dikapitalisasi dan saji ulang laba perusaham agar laporan keuangan berdaya banding.

Pasal 787 

Pengungkapan dan pengakuan tentang laporan perubahan dana investasi terikat, harus menjelaskan: 

a.    periode yang dicakup oleh perubahan dana investasi terikat; 

b.    saldo awal, keuntungan atau kerugian, dan saldo akhir dana investasi terikat yang berasal dari revaluasi dana investasi tidak terikat;

c.    sifat dari hubungan antara perusahaan dan para pemilik dana investasi terikat, baik sebagai pengelola dana maupun sebagai agen investasi; 

d.    hak dan kewajiban yang dikaitkan dengan masing-masing jenis dana investasi terikat atau unit investasi; dan 

e.    rincian investasi terikat menurut jenis mata uang rupiah dan mata uang asing, tempat, jangka waktu, sektor usaha, dan komposisi besarnya pemilikan dana.