8.2.31.2 AKUNTANSI PIUTANG

AKUNTANSI PIUTANG

Kompilasi Hukum Islam

Pasal 737 

Pengungkapan dan pengakuan piutang dalam perusahaan yang menggunakan sistem syari'ah dapat berupa pengakuan piutang murabahah, piutang salam, dan piutang istishna'. 

Pasal 738 

Pengungkapan dan pengakuan piutang murabahah harus mencakup: 

a.    pengakuan dan pengukuran uang muka atau urbun; 

b.    pengkuan piutang; 

c.    pengakuan keuntungan; 

d.   pengakuan potongan pelunasan dini, dan 

e.   pengakuan denda. 

Pasal 739 

Pengungkapan dan pengakuan piutang salam harus mencakup: 

a.    rincian piutang salam berdasarkan jumlah, jangka waktu, jenis valuta, kualitas piutang, dan penyisihan kerugian piutang salam; 

b.     piutang salam kepada penjual yang memiliki hubungan istimewa; 

c.      besarnya modal usaha salam; dan 

d.      jenis serta kuantitas benda yang dipesan. 

Pasal 740 

Pengungkapan dan pengakuan piutang istishna' harus mencakup: 

a.     rincian piutang istishna' berdasarkan jumlah, jangka waktu, jenis valuta, dan kualitas piutang; besarnya piutang istishna'; 

b.     penyisihan kerugian piutang istishna';

c.     pendapatan dan keuntungan dari kontrak istishna' selama periode berjalan; 

d.     jumlah akumulasi biaya atas kontrak berjalan serta pendapatan dan keuntungan sampai dengan akhir periode berjalan; 

e.     jumlah sisa kontrak yang belum selesai menurut spesifikasi dan syarat kontrak; 

f.      klaim tambahan yang belum selesai dan semua denda yang bersifat kontinjen sebagai akibat keterlambatan pengiriman barang; 

g.     nilai kontrak istishna' pararel yang sedang berjalan serta rentang periode pelaksanaannya; dan 

h.     nilai kontrak istishna' yang telah ditandatangani perusahaan selama periode berjalan tapi belum dilaksanakan dan rentang periode pelaksanaannya.