PENGUNGKAPAN DAN PENGAKUAN TENTANG PINJAMAN
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 777
Pengungkapan dan pengakuan tentang pinjaman yang diterima, harus menjelaskan:
a. rincian pembiayaan yang diterima mengenai jenis dan sumber dana yang diterima;
b. jangka waktu, imbalan dan jatuh tempo pinjaman yang diterima;
c. jenis valuta;
d. perikatan yang menyertainya;
e. nilai aktiva perusahaan yang dijaminkan; dan
f. hubungan istimewa.
Pasal 778
Apabila pemerintah atau pihak lain menyediakan bantuan kepada perusahaan atau fasilitas pinjaman dengan tingkat imbalan yang lebih rendah dari tingkat imbalan di pasar, maka manajemen harus mengungkapkan bantuan tersebut dan dampaknya terhadap laba bersih.
Pasal 779
Pengungkapan dan pengakuan tentang pinjaman subordinasi harus menjelaskan:
a. sumber dana pinjaman subordinasi; b. nisbah bagi hasil, jangka waktu, dan jatuh tempo;
c. jenis valuta; dan
d. kontrak yang dipergunakan.
Pasal 780
Pengalihan pinjaman subordinasi menjadi setoran modal hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan Bank Indonesia.