8.2.31.1 PENGUNGKAPAN DAN PENGAKUAN TENTANG PINJAMAN

PENGUNGKAPAN DAN PENGAKUAN TENTANG PINJAMAN

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 777 

Pengungkapan dan pengakuan tentang pinjaman yang diterima, harus menjelaskan: 

a.   rincian pembiayaan yang diterima mengenai jenis dan sumber dana yang diterima;

b.   jangka waktu, imbalan dan jatuh tempo pinjaman yang diterima; 

c.   jenis valuta; 

d.   perikatan yang menyertainya; 

e.   nilai aktiva perusahaan yang dijaminkan; dan 

f.    hubungan istimewa. 

Pasal 778 

Apabila pemerintah atau pihak lain menyediakan bantuan kepada perusahaan atau fasilitas pinjaman dengan tingkat imbalan yang lebih rendah dari tingkat imbalan di pasar, maka manajemen harus mengungkapkan bantuan tersebut dan dampaknya terhadap laba bersih. 

Pasal 779 

Pengungkapan dan pengakuan tentang pinjaman subordinasi harus menjelaskan: 

a.   sumber dana pinjaman subordinasi; b. nisbah bagi hasil, jangka waktu, dan jatuh tempo;

c.    jenis valuta; dan 

d.   kontrak yang dipergunakan. 

Pasal 780 

Pengalihan pinjaman subordinasi menjadi setoran modal hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan Bank Indonesia.