PENGUNGKAPAN DAN PENGAKUAN DALAM AKUNTANSI KEWAJIBAN
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 766
Pengungkapan dan pengakuan kewajiban segera harus menjelaskan:
a. kiriman uang yang belum diambil oleh nasabah, dan penutupan rekening;
b. komponen dana pihak ketiga yang digunakan untuk Giro Wajib Minimum (GWM) di Bank Indonesia; dan
c. dana yang dijaminkan sehingga diperhitungkan untuk premi penjaminan yang harus dibayar.
Pasal 767
Pengungkapan dan pengakuan bagi hasil yang belum dibagikan harus disajikan di neraca sebesar jumlah kewajiban perusahaan yang wajib segera dibayarkan.
Pasal 768
Pengungkapan dan pengakuan simpanan dan simpanan dari perusahaan lain, harus menjelaskan:
a. rincian simpanan mengenai jumlah dan jenis simpanan;
b. jumlah simpanan yang diblokir untuk tujuan tertentu; dan
c. pemberian fasilitas istimewa kepada penyimpan.
Pasal 769
Pengungkapan dan pengakuan hutang salam harus menjelaskan:
a. rincian hutang salam berdasarkan jumlah dan jenis modal salam, jangka waktu dan jenis mata uang;
b. hutang salam kepada pembeli yang memiliki hubungan istimewa; dan
c. jenis dan kuantitas benda pesanan.
Pasal 770
Pengungkapan dan pengakuan hutang istishna' harus menjelaskan:
a. rincian hutang istishna' berdasarkan jumlah, tujuan, jangka waktu dan jenis mata uang;
b. hutang istishna' kepada pembeli yang memiliki hubungan istimewa; dan
c. jenis dan kuantitas benda pesanan.
Pasal 771
Pengungkapan dan pengakuan hutang istishna' harus menjelaskan :
a. rincian kewajiban;
b. kebijakan akuntansi;dan
c. metode amortisasi serta masa manfaat.
Pasal 772
Pengungkapan dan pengakuan tentang kewajiban dana investasi terikat, harus menjelaskan:
a. investasi terikat yang memiliki hubungan istimewa;
b. rincian investasi terikat mengenai komposisi besarnya pemilikan deposito mudharabah menurut jenis mata uang rupiah dan valuta asing; dan
c. jumlah simpanan yang diblokir untuk tujuan tertentu.
Pasal 773
Pengungkapan dan pengakuan tentang hutang pajak harus menjelaskan rincian hutang pajak berdasarkan jenis pajak yang dipungut dan dibayar atau disetorkan ke rekening penerimaan negara.
Pasal 774
Pengungkapan dan pengakuan tentang estimasi kerugian komitmen dan kon tinjensI harus menjelaskan:
a. ikhtisar perubahan estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi dalam tahun bersangkutan; dan
b. kebijakan dan metode yang digunakan untuk menentukan estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi.