1.3.2.12 Sifat Sidang Cerai Gugat Tertutup

SIFAT SIDANG CERAI GUGAT TERTUTUP

a. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975

Pasal 33 

Apabila tidak dapat dicapai perdamaian, pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.

b. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989

Pasal 80

(2)  Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup

c. Kompilasi Hukum Islam 

Pasal 145 

Apabila tidak dicapai perdamaian, pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup