SIFAT SIDANG CERAI GUGAT TERTUTUP
a. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975
Pasal 33
Apabila tidak dapat dicapai perdamaian, pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.
b. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989
Pasal 80
(2) Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup
c. Kompilasi Hukum Islam
Pasal 145
Apabila tidak dicapai perdamaian, pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup