PERIHAL SUATU REKONSILIASI
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 761
Suatu rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode harus menjelaskan:
a. penambahan;
b. pelepasan;
c. akuisisi melalui penggabungan usaha;
d. revaluasi yang dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah, penurunan nilai tercatat; e. penyusutan;
f. perbedaan pertukaran neto yang timbul; dan g. setiap pengklasifikasian kembali.