8.2.31.1 PERIHAL SUATU REKONSILIASI JUMLAH

PERIHAL SUATU REKONSILIASI 

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 761 

Suatu rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode harus menjelaskan: 

a.   penambahan; 

b.   pelepasan; 

c.    akuisisi melalui penggabungan usaha; 

d.    revaluasi yang dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah, penurunan nilai tercatat; e. penyusutan; 

f.     perbedaan pertukaran neto yang timbul; dan g. setiap pengklasifikasian kembali.