INVESTASI YANG BERASAL DARI RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 759
(1) Investasi yang berasal dari restrukturisasi pembiayaan wajib ditarik kembali apabila perusahaan debitur telah memperoleh laba bersih selama dua tahun berturut-turut.
(2) Apabila investasi sebagaimana dalam ayat (1) selama lima tahun belum ditarik kembali, maka wajib dihapusbukukan.