8.2.31.1 PERIHAL PENGUNGKAPAN DAN PENGAKUAN IJARAH

PERIHAL PENGUNGKAPAN DAN PENGAKUAN IJARAH

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 756 

Pengungkapan dan pengakuan ijarah harus menjelaskan: 

a.    sumber dana yang digunakan dalam pembiayaan ijarah; 

b.   jumlah piutang cicilan ijarah yang akan jatuh tempo hingga dua tahun terakhir;

c.    jumlah obyek ijarah berdasarkan jenis transaksi, jenis aktiva dan akumulasi penyusutannya apabila perusahaan sebagai pemilik obyek ijarah; 

d.    jumlah hutang ijarah yang jatuh tempo hingga dua tahun yang akan datang apabila perusahaan sebagai penyewa; 

e.    komitmen yang berhubungan dengan perjanjian ijarah muntahiyah bittamlik yang berlaku efektif pada periode laporan keuangan berikutnya; dan 

f.      kebijakan akuntansi yang digunakan atas transaksi ijarah dan ijarah muntahiyyah bittamlik.