PERIHAL PENGUNGKAPAN DAN PENGAKUAN IJARAH
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 756
Pengungkapan dan pengakuan ijarah harus menjelaskan:
a. sumber dana yang digunakan dalam pembiayaan ijarah;
b. jumlah piutang cicilan ijarah yang akan jatuh tempo hingga dua tahun terakhir;
c. jumlah obyek ijarah berdasarkan jenis transaksi, jenis aktiva dan akumulasi penyusutannya apabila perusahaan sebagai pemilik obyek ijarah;
d. jumlah hutang ijarah yang jatuh tempo hingga dua tahun yang akan datang apabila perusahaan sebagai penyewa;
e. komitmen yang berhubungan dengan perjanjian ijarah muntahiyah bittamlik yang berlaku efektif pada periode laporan keuangan berikutnya; dan
f. kebijakan akuntansi yang digunakan atas transaksi ijarah dan ijarah muntahiyyah bittamlik.