PERIHAL PENGUNGKAPAN DAN PENGAKUAN TRANSAKSI EKSPOR DAN IMPOR
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 753
Dalam pengakuan dan pengungkapan transaksi ekspor harus menjelaskan:
a. tagihan dan kewajiban akseptasi transaksi ekspor dengan acceptance L/C dan jangka waktu, dan counterparty;
b. kualitas dan besar penyisihan kerugian yang dibentuk; dan
c. fasilitas diskonto wesel ekspor yang diberikan kepada eksportir dan rata-rata tarif ujrahnya.
Pasal 754
Dalam pengakuan dan pengungkapan transaksi impor harus menjelaskan:
a. tagihan dan kewajiban akseptasi transaksi impor dengan Acceptance L/C dan jangka waktu, dan counterparty;
b. fasilitas pembiayaan impor yang diberikan;
c. tagihan wesel impor yang belum diselesaikan oleh importir; dan
d. kualitas dan besar penyisihan kerugian yang dibentuk.
Pasal 755
Tagihan karena transaksi ekspor dan impor, serta sisa jumlah L/C yang diterbitkan, harus dibentuk penyisihan kerugiannya.