8.2.31.1 PERIHAL PENGUNGKAPAN DAN PENGAKUAT TRANSAKSI EKSPOR DAN IMPOR

PERIHAL PENGUNGKAPAN DAN PENGAKUAN TRANSAKSI EKSPOR DAN IMPOR

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 753

Dalam pengakuan dan pengungkapan transaksi ekspor harus menjelaskan: 

a.   tagihan dan kewajiban akseptasi transaksi ekspor dengan acceptance L/C dan jangka waktu, dan counterparty; 

b.   kualitas dan besar penyisihan kerugian yang dibentuk; dan 

c.   fasilitas diskonto wesel ekspor yang diberikan kepada eksportir dan rata-rata tarif ujrahnya. 

Pasal 754 

Dalam pengakuan dan pengungkapan transaksi impor harus menjelaskan: 

a.    tagihan dan kewajiban akseptasi transaksi impor dengan Acceptance L/C dan jangka waktu, dan counterparty; 

b.    fasilitas pembiayaan impor yang diberikan; 

c.     tagihan wesel impor yang belum diselesaikan oleh importir; dan 

d.     kualitas dan besar penyisihan kerugian yang dibentuk. 

Pasal 755 

Tagihan karena transaksi ekspor dan impor, serta sisa jumlah L/C yang diterbitkan, harus dibentuk penyisihan kerugiannya.