8.2.31.1 CAKUPAN AKUNTANSI SYARIAH

CAKUPAN AKUNTANSI SYARIAH

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 728 

(1)   Akuntansi syari'ah harus dilakukan dengan mencatat, mengelompokkan, dan menyimpulkan transaksi-transaksi atau kejadian-kejadian yang mempunyai sifat keuangan dalam nilai mata uang untuk dijadikan bahan informasi dan analistf bagi pihak-pihak yang secara proporsional berkepentingan. 

(2)   Pihak-pihak yang berkepentingan dalam ayat (1) adalah pemilik dana, kreditur, pembayar zakat, infak dan shadaqah (ZIS), pemegang saham, otoritas pengawasan, Bank Indonesia, pemerintah, lembaga penjamin simpanan dan masyarakat.

Pasal 729

Akuntansi syari'ah mencakup pencatatan seluruh transaksi syariah. 

Pasal 730 

Akuntansi keuangan harus mengungkapkan karakteristik dan jumlah kontinjensi yang berhubungan dengan: 

a.   substitusi pembiayaan langsung; 

b.   transaksi tertentu; 

c.   garansi yang diterima dan diterbitkan dalam rangka pemberian atau penerimaan pembiayaan dalam dan luar negeri; 

d.  garansi bank atau jaminan yang diterbitkan secara sindikasi sebesar porsi yang dijaminkan perusahaan yang bersangkutan; 

e.   perdagangan yang sifatnya berakhir sendiri dan berjangka pendek yang timbul dari pergerakan barang-barang; dan 

f.   pendapatan penyaluran dana dalam penyelesaian yang merupakan perhitungan pendapatan dari aktiva produktif nonperforming yang belum dapat diakui sebagai pendapatan penyaluran dana periode berjalan. 

Pasal 731 

(1)   Akuntansi aktiva wajib dilakukan dalam rangka menjelaskan keadaan kas, giro, dan investasi surat berharga. 

(2)   Giro sebagaimana dalam ayat (1) mencakup giro pada Bank Indonesia dan giro pada bank lain. 

(3)   Giro pada Bank Indonesia dapat berupa giro wadi'ah dan/atau sertifikat Bank Indonesia Syariah. 

Pasal 732 

Pengakuan dan pengungkapan perusahaan mengenai giro pada bank harus menjelaskan: 

a.   jenis penempatan daiam bentuk sertifikat investasi mudharabah atau tabungan mudharabah;

b.    jumlah penempatan; 

c.    jenis valuta; 

d.    jangka waktu dan rata-ratanya; 

e.    kualitas penempatan; 

f.     tingkat bagi hasil atau bonus; 

g.    hubungan istimewa; 

h.    jumlah dana yang diblokir dan alasannya; dan 

i.     jumlah dana yang tidak dapat dicairkan pada bank bermasalah, beku operasi, atau likuidasi. 

Pasal 733 

(1)   Pengakuan investasi pada efek harus mengklasifikasi efek pada saat perolehan. 

(2)   Efek dapat diklasifikai menjadi: 

         a.    efek yang dimiliki hingga jatuh tempo; 

         b.    efek yang diperdagangkan; dan 

         c.     efek yang tersedia untuk dijual. 

Pasal 734 

Efek harus disajikan berdasarkan tingkat likuiditasnya. 

Pasal 735 

Efek yang dimiliki hingga jatuh tempo harus disajikan sebesar biaya perolehan. 

Pasal 736 

Dalam laporan arus kas, arus kas yang digunakan untuk atau berasal dari pembelian, penjualan, dan jatuh tempo efek dalam kelompok yang dimiliki hingga jatuh tempo, harus diklasifikasi sebagai arus kas aktivitas investasi dan dilaporkan sebesar nilai bruto dalam laporan arus kas.