MENARIK KEMBALI HIBAH
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 709
Peralihan kepemilikan mauhub bih kepada mauhub lah terjadi sejak diterimanya mauhub bih.
Pasal 710
Wahib dapat menarik kembali hibahnya atas keinginannya sendiri sebelum harta hibah itu diserahkan.
Pasal 711
Apabila wahib melarang penerima hibah untuk mengambil hibahnya setelah akad hibah, berarti ia menarik kembali hibahnya itu.
Pasal 712
Penghibah dapat menarik kembali harta hibahnya setelah penyerahan dilaksanakan, dengan syarat si penerima menyetujuinya.
Pasal 713
Apabila wahib menarik kembali mauhub yang telah diserahkan tanpa ada persetujuan dari mauhub lah, atau tanpa keputusan Pengadilan, maka wahib ditetapkan sebagai perampas barang orang lain; dan apabila barang itu rusak atau hilang ketika berada di bawah kekuasaannya, maka ia harus mengganti kerugian.