8.2.30.9 MENARIK KEMBALI HIBAH

MENARIK KEMBALI HIBAH

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 709 

Peralihan kepemilikan mauhub bih kepada mauhub lah terjadi sejak diterimanya mauhub bih. 

Pasal 710 

Wahib dapat menarik kembali hibahnya atas keinginannya sendiri sebelum harta hibah itu diserahkan. 

Pasal 711 

Apabila wahib melarang penerima hibah untuk mengambil hibahnya setelah akad hibah, berarti ia menarik kembali hibahnya itu. 

Pasal 712 

Penghibah dapat menarik kembali harta hibahnya setelah penyerahan dilaksanakan, dengan syarat si penerima menyetujuinya. 

Pasal 713 

Apabila wahib menarik kembali mauhub yang telah diserahkan tanpa ada persetujuan dari mauhub lah, atau tanpa keputusan Pengadilan, maka wahib ditetapkan sebagai perampas barang orang lain; dan apabila barang itu rusak atau hilang ketika berada di bawah kekuasaannya, maka ia harus mengganti kerugian.