8.2.30.8 PERSYARATA AKAD HIBAH

PERSYARATAN AKAD HIBAH

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 704 

Harta yang diberikan sebagai hibah disyaratkan harus sudah ada pada saat akad hibah. 

Pasal 705 

(1)   Harta yang diberikan sebagai hibah disyaratkan harus berasal dari harta penghibah. 

(2)   Harta yang bukan milik penghibah jika dihibahkan dapat dianggap sah apabila pemilik harta tersebut mengizinkannya meskipun izin tersebut diberikan setelah harta tersebut diserahkan. 

Pasal 706 

Suatu harta yang dihibahkan harus pasti dan diketahui.

Pasal 707 

Seorang penghibah diharuskan sehat akalnya dan telah dewasa. 

Pasal 708 

Hibah yang terjadi karena ada paksaan batal.