HIBAH DARI ORANG TUA DAN WALI KEPADA ANAK
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 698
Dalam hal hibah yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya yang sudah dewasa, harta yang diberikan sebagai hibah itu harus diserahkan dan harus diterima oleh anak tersebut.
Pasal 699
Wali dapat menghibahkan mauhub kepada muwalla, baik diterima langsung maupun dititipkan kepada pihak ketiga.
Pasal 700
Suatu hibah yang diberikan kepada seorang anak bisa dinyatakan transaksi hibah telah terjadi dengan sempurna, bila walinya atau orang yang dikuasakan untuk memelihara dan mendidik anak itu mengambil hibah tersebut.
Pasal 701
Apabila si penerima hibah adalah seorang anak yang sudah cakap bertindak (mumayiz), maka transaksi hibah itu dianggap telah sempurna bila anak itu sendiri yang mengambil langsung hibah itu, meskipun ia mempunyai seorang wali.