UPAYA PERDAMAIAN DALAM CERAI GUGAT
a. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989
Pasal 82
(1) Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak.
(4) Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.
b. Kompilasi Hukum Islam
Pasal 143
(1) Dalam pemeriksaan gugatan perceraian Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak.
(2) Selama perkara belum diputuskan usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.
Pasal 144
Apabila terjadi pedamaian, maka tidak dapat diajukan gugatan perceraian baru berdasarkan alasan atau alasan-alasan yang ada sebelum perdamaian dan telah diketahui oleh penggugat pada waktu dicapainya perdamaian.