8.2.30.4 KETENTUAN HIBAH

KETENTUAN HIBAH

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 694 

Barangsiapa yang menghibahkan barang kepada seseorang yang barang tersebut telah ada di tangan sipenerima hibah, maka penyerahan itu sudah lengkap, tidak diperlukan penerimaan dan penyerahan kedua kalinya.

Pasal 695

Hibah dapat terjadi dengan cara pembebasan utang dari orang yang memiliki piutang terhadap orang yang berutang dengan syarat orang yang berutang tidak menolak pembebasan utang tersebut. 

Pasal 696 

Hibah dapat terjadi dengan cara seseorang memberikan harta kepada orang lain padahal harta tersebut merupakan hibah yang belum diterimanya dengan syarat penerima hibah yang terakhir telah menerima hibah tersebut.