8.2.30.1 PERIHAL HIBAH YANG TIDAK DAPAT DITARIK KEMBALI

PERIHAL HIBAH YANG TIDAK DAPAT DITARIK KEMBALI

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 714 

(1)   Apabila seseorang memberi hibah kepada orang tuanya, atau kepada saudara laki-laki atau perempuannya, atau kepada anakanak saudaranya, atau kepada paman-bibinya, maka ia tidak berhak menarik kembali hibahnya. 

(2)   Apabila orang tua memberi hibah kepada anak-anaknya, maka ia berhak menarik kembali hibah tersebut selama anak tersebut masih hidup. 

(3)  Hibah orang tua kepada anaknya diperhitungkan sebagai warisan apabila hibah tersebut tidak disepakati oleh ahli waris lainnya. 

Pasal 715 

Apabila suami atau isteri, tatkala masih dalam ikatan pernikahannya, saling memberi hibah pada yang lain, mereka tidak berhak menarik kembali hibahnya masing-masing setelah adanya penyerahan harta. 

Pasal 716 

Apabila sesuatu diberikan sebagai pengganti harta hibah dan diterima oleh penghibah, maka penghibah itu tidak berhak menarik kembali hibahnya. 

Pasal 717 

Apabila sesuatu ditambahkan dan menjadi bagian yang melekat pada harta hibah, maka hibah itu tidak boleh ditarik kembali. Tetapi suatu penambahan yang tidak menjadi bagian dari suatu barang hibah, tidak menghalangi dari kemungkinan penarikan kembali.

Pasal 718

Apabila orang yang menerima hibah memanfaatkan kepemilikannya dengan cara menjual hibah itu atau membuat hibah lain dari hibah itu dan memberikannya kepada orang lain, maka penghibah tidak mempunyai hak untuk menarik kembali hibahnya. 

Pasal 719 

Apabila barang hibah itu rusak ketika sudah berada di tangan orang yang menerima hibah, barang hibah seperti itu tidak boleh ditarik kembali.

Pasal 720 

Dalam hal penghibah atau penerima hibah meninggal dunia, maka hibah itu tak dapat ditarik kembali.