8.2.29.9 ZAKAT PROFESI

ZAKAT PROFESI

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 688

Ayat 3

Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkkan dari hasil usaha yang halal dan dapat mendatangkan hasil (uang) yang relative banyak dengan cara yang mudah, baik melalui suatu keahlian tertentu ataupun tidak. 

Pasal 678 

Yang berkewajiban zakat adalah orang atau badan hukum. 

Pasal 679 

(1)   Zakat dihitung dari seluruh penghasilan yang didapatkan kemudian dikurangi oleh biaya kebutuhan hidup. 

(2)   Besarnya nishab sama dengan besarnya nishab pada zakat barang yang memiliki nilai ekonomis, yaitu 85 gram emas.