ZAKAT PENDAPATAN
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 676
(1) Zakat diwajibkan dari pendapatan angkutan baik angkutan darat, laut dan udara dan kendaraan-kendaraan lainnya.
(2) Nishab zakat pendapatan senilai dengan zakat emas yaitu 85 gram
(3) Besarnya zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5%.