8.2.29.7 ZAKAT PENDAPATAN

ZAKAT PENDAPATAN

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 676 

(1)   Zakat diwajibkan dari pendapatan angkutan baik angkutan darat, laut dan udara dan kendaraan-kendaraan lainnya. 

(2)   Nishab zakat pendapatan senilai dengan zakat emas yaitu 85 gram 

(3)   Besarnya zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5%.