8.2.29.5 ZAKAT PERDAGANGAN

ZAKAT PERDAGANGAN

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Ayat 5

Zakat perdagangan adalah zakat atas transaksi barang dan/atau jasa

Pasal 672 

(1)  Zakat perdagangan antara lain mencakup usaha industri, usaha perhotelan, dan usaha ekspor-impor, kontraktor, real estate, percerakan/penerbitan, swalayan dan supermarket. 

(2)  Zakat wajib pada barang-barang dagangan yang memiliki nilai ekonomis, baik barang bergerak maupun tidak bergerak, dengan syarat-syarat: 

        a.   mencapai nishab, dan adanya maksud atau niat diperdagangkan; 

        b.   besarnya nishab zakat barang-barang perdagangan adalah senilai dengan 85 gram emas; 

        c.   zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5 %; dan 

       d.   waktu pembayaran zakat barang-barang perdagangan setelah melalui satu haul kecuali pada barang-barang tidak bergerak yang digunakan untuk perdagangan, zakatnya satu kali ketika menjualnya, dan untuk pertanian pada saat memanennya. 

Pasal 673 

Zakat diwajibkan terhadap barang-barang hasil produksi apabila telah memenuhi syarat.

Pasal 674 

Zakat dikenakan juga pada produk lembaga keuangan syari'ah, baik bank maupun non-bank, yang ketentuannya disesuaikan menurut akad masing-masing produk.