ZAKAT PERDAGANGAN
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Ayat 5
Zakat perdagangan adalah zakat atas transaksi barang dan/atau jasa
Pasal 672
(1) Zakat perdagangan antara lain mencakup usaha industri, usaha perhotelan, dan usaha ekspor-impor, kontraktor, real estate, percerakan/penerbitan, swalayan dan supermarket.
(2) Zakat wajib pada barang-barang dagangan yang memiliki nilai ekonomis, baik barang bergerak maupun tidak bergerak, dengan syarat-syarat:
a. mencapai nishab, dan adanya maksud atau niat diperdagangkan;
b. besarnya nishab zakat barang-barang perdagangan adalah senilai dengan 85 gram emas;
c. zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5 %; dan
d. waktu pembayaran zakat barang-barang perdagangan setelah melalui satu haul kecuali pada barang-barang tidak bergerak yang digunakan untuk perdagangan, zakatnya satu kali ketika menjualnya, dan untuk pertanian pada saat memanennya.
Pasal 673
Zakat diwajibkan terhadap barang-barang hasil produksi apabila telah memenuhi syarat.
Pasal 674
Zakat dikenakan juga pada produk lembaga keuangan syari'ah, baik bank maupun non-bank, yang ketentuannya disesuaikan menurut akad masing-masing produk.