8.2.29.1 HASIL ZAKAT DAN PENDISTRIBUSIANNYA

HASIL ZAKAT DAN PENDISTRIBUSIANNYA

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 683 

(1)   Yang berhak mengelola zakat adalah negara yang kemudian didistribusikan kepada 8 mustahik zakat. 

(2)   Zakat terlebih dulu didistribusikan kepada mustahik zakat yang berada di daerah pengumpulan zakat. 

Pasal 684 

Barang siapa yang melanggar ketentuan zakat ini maka akan dikenai sanksi sebagaimana diatur sebagai berikut: 

a.   Barangsiapa yang tidak menunaikan zakat maka akan dikenai denda dengan jumlah tidak melebihi dari besarnya zakat yang wajib dikeluarkan. 

b.   Denda sebagaimana dimaksud dalam angka (1) didasarkan pada putusan pengadilan. 

c.   Barangsiapa yang menghindar dari menunaikan zakat, maka dikenakan denda dengan jumlah tidak melebihi (20%) dari besarnya zakat yang harus dibayarkan. 

d.  Zakat yang harus dibayarkan ditambah dengan denda dapat diambil secara paksa oleh juru sita untuk diserahkan kepada badan amil zakat daerah kabupaten/kota.