8.2.29.1 ZAKAT BARANG TEMUAN DAN BARANG TAMBANG

ZAKAT BARANG TEMUAN DAN BARANG TAMBANG

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 680 

Zakat wajib dikeluarkan sebanyak 20% pada barang-barang temuan dan barang tambang yang dihasilkan baik dari dalam tanah maupun laut, baik berbentuk padatan, cairan, atau gas setelah dikurangi biaya penelitian dan produksi