ZAKAT BARANG TEMUAN DAN BARANG TAMBANG
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 680
Zakat wajib dikeluarkan sebanyak 20% pada barang-barang temuan dan barang tambang yang dihasilkan baik dari dalam tanah maupun laut, baik berbentuk padatan, cairan, atau gas setelah dikurangi biaya penelitian dan produksi