HAK PESERTA DANA PENSIUN SYARIAH
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 637
Setiap karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam Dana Pensiun Syariah yang didirikan oleh perusaaan, berhak menjadi peserta apabila telah berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin, dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
Pasal 638
(1) Hak terhadap setiap manfaat pensiun yang dibayarkan oleh Dana Pensiun Syariah tidak dapat digunakan sebagai jam inan, dan tidak dapat dialihkan atau disita.
(2) Semua transaksi yang mengakibatkan penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran manfaat pensiun sebelum jatuh tempo atau menjaminkan manfaat pensiun yang diperoleh dari Dana Pensiun dinyatakan batal berdasarkan peraturan yang berlaku.
(3) Suatu pembayaran manfaat pensiun yang dilakukan oleh pengurus Syariah dengan itikad baik, membebaskan Dana Pensiun Syariah dari tanggung jawabnya.
Pasal 639
(1) Peserta yang memenuhi persyaratan berhak atas Manfaat Pensiun Normal Syari’ah, Manfaat Pensiun ‘Aib Syari'ah, Manfaat Pensiun Dipercepat Syari'ah, atau Pensiun Ditunda Syari’ah, yang besarnya dihitung berdasarkan rumus yang ditetapkan dalam peraturan Pana Pensiun Syari'ah.
(2) Peraturan Dana Pensiun Syariah wajib memuat ketentuan mengenai besarnya hak atas manfaat pension bagi janda/duda atau anak yang belum dewasa dari peserta.
(3) Dalam Dana Pensiun Syariah yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti Syari'ah, peraturan Dana Pensiun Syariah wajib memuat hak peserta untuk menentukan margin.