8.2.28.8 IURAN DANA PENSIUN SYARIAH

IURAN DANA PENSIUN SYARIAH

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 633 

(1)  Iuran dana pensiun pemberi kerja syariah berupa: 

        a.  iuran pemberi kerja syariah dan peserta syari’ah; atau 

        b.  iuran pemberi kerja syari'ah. 

(2)  Seluruh iuran pemberi kerja syariah dan peserta syariah serta setiap hasil investasi syariah yang diperoleh harus disetor kepada dana pensiun syariah.

Pasal 634

(1)  Iuran pemberi kerja syariah harus dibayarkan dengan angsuran setidak-tidaknya setiap bulan kecuali bagi suatu dana pensiun berdasarkan keuntungan syariah yang wajib disetor selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari sejak berakhirnya tahun buku pemberi kerja syari'ah. 

(2)   Apabila berdasarkan laporan aktuaris ternyata dana pensiun syariah memiliki kekayaan melebihi kewajibannya, maka kelebihan yang melampaui batas tertentu harus digunakan sebagai iuran pemberi kerja syari'ah. 

(3)   Dalam hal pendiri dana pensiun syariah tidak mampu memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut maka pengurus wajib memberitahukan hal tersebut kepada “pejabat yang berwenang." 

(4)  Dalam hal mitra pendiri syariah tidak mampu memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut atau mitra pendiri syariah bubar, pengurus syariah wajib memberitahukan hal tersebut kepada pendiri syariah yang selanjutnya akan melakukan perubahan terhadap peraturan dana pensiun syariah dengan menetapkan: 

          a.   penangguhan kepesertaan karyawan dari mitra pendiri syari'ah; atau 

        b.  mengakhiri kepesertaan karyawan mitra pendiri syariah setelah pemisahan kekayaan dana pensiun syariah antara peserta dari mitra pendiri syariah dengan peserta lainnya.

Pasal 635 

(1)  Dalam hal peraturan Dana Pensiun Syariah menetapkan adanya iuran peserta maka pemberi kerja Syariah merupakan wajib pungut iuran peserta yang dipungut setiap bulan. 

(2) Pemberi kerja Syariah wajib menyetor seluruh iuran peserta yang dipungutnya serta iurannya sendiri kepada Dana Pensiun Syariah selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya. 

(3)  Iuran peserta dan iuran pemberi kerja Syariah yang belum disetor setelah melewati dua setengah bulan sejak jatuh temponya, dinyatakan: 

      a.   sebagai hutang pemberi kerja Syariah yang dapat segera ditagih, dan dikenakan bagi hasil yang layak yang dihitung sejak hari pertama dari bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2); dan 

     b.    sebagai piutang Dana Pensiun Syariah yang memiliki hak utama dalam pelaksanaan eksekusi keputusan pengadilan, apabila pemberi kerja Syariah dilikuidasi. 

Pasal 636 

(1) Besarnya iuran peserta Dana Pensiun Syariah yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti Syariah tidak boleh melebihi jumlah yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang. 

(2) Besarnya manfaat pensiun yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun Syari'ah, demikian pula iuran dan kekayaan yang diperlukan bagi pembiayaan program pensiun, tidak boleh melampaui jumlah yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang. 

(3)  Pengaturan mengenai iuran pemberi kerja Syariah dalam Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan Syariah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang