8.2.28.6 TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PENGAWAS SYARIAH

TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PENGAWAS SYARIAH

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 631 

(1)   Tugas dan wewenang Dewan Pengawas Syariah adalah: 

         a.   melakukan pengawasan atas pengelolaan dana pensiun syariah oleh pengurus; dan 

     b.  menyampaikan laporan tahunan secara tertulis atas hasil pengawasannya kepada pendiri, dan salinannya diumumkan agar peserta mengetahuinya. 

(2)   Tugas dan wewenang Dewan Pengawas Syariah diatur lebih lanjut oleh Dewan Syariah Nasional.