TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 631
(1) Tugas dan wewenang Dewan Pengawas Syariah adalah:
a. melakukan pengawasan atas pengelolaan dana pensiun syariah oleh pengurus; dan
b. menyampaikan laporan tahunan secara tertulis atas hasil pengawasannya kepada pendiri, dan salinannya diumumkan agar peserta mengetahuinya.
(2) Tugas dan wewenang Dewan Pengawas Syariah diatur lebih lanjut oleh Dewan Syariah Nasional.