8.2.28.5 KEPENGURUSAN DANA PENSIUN SYARIAH

KEPENGURUSAN DANA PENSIUN SYARIAH

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 628 

(1)   Pengurus Syariah ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada pendiri dana pensiun syari'ah. 

(2)   Pihak yang berwenang dapat menetapkan ketentuan dan persyaratan bagi orang atau badan usaha, yang dapat ditunjuk sebagai pengurus syari'ah. 

(3)  Pengurus bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan dana pensiun syari'ah, pengelolaan dana pensiun syariah serta melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama dana pensiun syari'ah, dan mewakili dana pensiun syariah di dalam dan di luar pengadilan. 

Pasal 629 

Untuk melaksanakan peraturan dana pensiun syari'ah, pengelolaan dana pensiun syari'ah, pengelolaan investasi syariah dan menjamin keamanan kekayaan dana pensiun syari’ah, pengurus dapat mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga. 

Pasal 630 

(1)  Keanggotaan dewan pengawas syariah terdiri dari wakilwakil pemberi kerja syariah dan peserta dengan jumlah yang sama.

(2)  Anggota dewan pengawas syariah diangkat oleh pendiri. 

(3)  Anggota dewan pengawas syariah tidak boleh merangkap sebagai pengurus.