TATA CARA PENGESAHAN
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 624
(1) Pendiri mengajukan permohonan pengesahan dana pensiun syariah kepada ’’Menteri Keuangan Republik Indonesia” dengan melampirkan:
a. peraturan dana pensiun syari'ah;
b. pernyataan tertulis pendiri syariah dan mitra pendiri syariah bila ada;
c. keputusan pendiri tentang penunjukan pengurus, Dewan Pengawas Syari'ah, dan penerima titipan;
d. arahan investasi syari'ah;
e. laporan aktuaris, apabila dana pensiun syariah menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti syari'ah; dan
f. surat perjanjian antara pengurus dengan penerima titipan.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya permohonan pengesahan dana pensiun syariah secara lengkap dan memenuhi ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, maka peraturan dana pensiun syariah tersebut wajib disahkan dengan keputusan menteri dan dicatat dalam buku daftar umum yang disediakan untuk itu, dan dalam hal permohonan ditolak, pemberitahuan penolakan harus disertai alasan.
Pasal 625
(1) Dana Pensiun Syariah memiliki status sebagai badan hukum dan dapat memulai kegiatannya sebagai suatu Dana Pensiun Syariah sejak tanggal pengesahan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
(2) Pengurus wajib mengumumkan pembentukan Dana Pensiun Syariah dengan menempatkan keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang pengesahan atas peraturan Dana Pensiun pada Berita Negara Republik Indonesia.