8.2.28.3 PEMBENTUKAN DANA PENSIUN

PEMBENTUKAN DANA PENSIUN SYARIAH

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 622 

Pembentukan dana pensiun pemberi kerja syariah didasarkan pada: 

a.   pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk mendirikan dana pensiun syariah dan memberlakukan peraturan dana pensiun syari'ah; 

b.  Peraturan dana pensiun syariah yang ditetapkan oleh pendiri; dan 

c.   penunjukan pengurus, Dewan Pengawas Syariah, dan penerima titipan.

Pasal 623

Dalam hal dana pensiun syariah dibentuk untuk menyelenggarakan program pensiun bagi karyawan lebih dari 1 (satu) pemberi kerja, maka pembentukannya didasarkan pada: 

a . pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk mendirikan dana pensiun syari'ah, memberlakukan peraturan dana pensiun syariah dan menegaskan persetujuannya atas keikutsertaan karyawan mitra pendiri syari'ah; 

b. pernyataan tertulis mitra pendiri syariah yang menyatakan kesediannya untuk tunduk pada peraturan dana pensiun syariah yang ditetapkan pendiri bagi kepentingan karyawan mitra pendiri yang memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta, serta pemberian kuasa penuh kepada pendiri untuk melaksanakan peraturan dana pensiun syari'ah; 

c. peraturan dana pensiun syariah yang ditetapkan oleh pendiri; dan 

d. penunjukan pengurus syari'ah, Dewan Pengawas Syariah dan penerima titipan.