8.2.28.2 KETENTUAN DANA PENSIUN SYARIAH

KETENTUAN DANA PENSIUN SYARIAH

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 621 

Setiap pihak yang dengan atau tanpa iuran, mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu, wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Undangundang, kecuali apabila program yang menjanjikan dimaksud didasarkan pada Undang-undang tersendiri.