PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 663
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan Dana Pensiun Pemberi Kerja Syariah dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Pembinaan dan pengawasan meliputi pengelolaan kekayaan Dana Pensiun Syariah dan penyelenggaraan program pensiun, baik dalam segi keuangan maupun teknis operasional.
(3) Ketentuan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 664
(1) Dana Pensiun Syariah wajib dikelola dengan memperhatikan, kepentingan peserta serta pihak lain yang berhak atas manfaat pensiun sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun Syari'ah.
(2) Perusahaan Dana Pensiun Syariah wajib diselenggarakan sesuai dengan peraturan Dana Pensiun Syariah dan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 665
(1) Setiap perusahaan Dana Pensiun Syariah wajib menyampaikan laporan berkala mengenai kegiatannya kepada pejabat yang berwenang yang terdiri dari:
a. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik; dan
b. laporan teknis yang disusun oleh pengurus atau oleh pengurus dan aktuaris sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat di atas, pejabat yang berwenang melakukan pemeriksaan langsung terhadap Dana Pensiun Syari'ah.
(3) Setiap pendiri, mitra pendiri, pengurus, dan penerima titipan wajib memperlihatkan buku, catatan, dokumen serta memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Dalam rangka pemeriksaan langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pejabat yang berwenang dapat menunjuk akuntan publik dan/atau aktuaris.
Pasal 666
(1) Dana Pensiun Syariah yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti Syariah wajib memiliki laporan aktuaris yang harus disampaikan kepada pejabat yang berwenang sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali atau apabila dilakukan perubahan terhadap peraturan Dana Pensiun Syari'ah.
(2) Laporan aktuaris harus menyatakan:
a. besarnya iuran yang diperlukan untuk membiayai program pensiun;
b. cukup tidaknya kekayaan yang dim iliki Dana Pensiun Syariah untuk pembayaran manfaat pensiun; dan
c. besarnya angsuran iuran tambahan untuk menutupi kekurangan pendanaan, yang perlu dibayarkan selama jangka waktu yang diperkenankan dalam ketentuan tentang pendanaan dan solvabilitas yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 667
(1) Setiap perusahaan Dana Pensiun Syariah wajib mengumumkan neraca dan perhitungan hasil usaha kepada peserta menurut bentuk, susunan dan waktu yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Pengurus wajib menyampaikan keterangan kepada setiap peserta mengenai hal-hal yang timbul dalam rangka kepesertaannya dalam bentuk dan pada waktu yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Pengurus wajib menyampaikan keterangan kepada peserta mengenai setiap perubahan peraturan Dana Pensiun Syari'ah.