DANA PENSIUN LEMBAGA SYARIAH
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 657
(1) Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah hanya dapat menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti Syari’ah.
(2) Bank Syariah dan perusahaan ta’min jiw a Syariah dapat bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
(3) Untuk dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, bank atau perusahaan ta’min jiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib mengajukan permohonan pengesahan kepada pejabat yang berwenang, dengan melampirkan peraturan Dana Pensiun.
Pasal 658
Setiap perubahan atas peraturan Dana Pensiun Syariah wajib mendapatkan pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Pasal 659
(1) Kepesertaan dalam Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah terbuka bagi perorangan baik karyawan maupun pekerja mandiri.
(2) Peserta berhak atas iurannya, termasuk di dalamnya iuran pemberi kerja atas nama peserta, apabila ada, ditambah dengan hasil pengembangannya, terhitung sejak tanggal kepesertaannya yang dibukukan atas nama peserta pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari'ah.
(3) Dalam hal peserta meninggal dunia, maka hak peserta menjadi hak ahli warisnya.
Pasal 660
Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah bertindak sebagai pengurus dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah dan bertanggung jawab atas pengelolaan investasi syariah dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah dengan memenuhi ketentuan tentang investasi syariah yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 661
(1) Dalam hal bank Syariah atau perusahaan ta’min jiw a syariah sebagai pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah bubar, maka Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah bubar, dan pejabat yang berwenang menunjuk likuidator untuk melakukan penyelesaian.
(2) Likuidator bank Syariah atau perusahaan ta’min jiwa pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah yang bubar dapat ditunjuk sebagai likuidator Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari'ah.
Pasal 662
Kekayaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah harus dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas kekayaan bank atau perusahaan ta’min jiw a syariah pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari'ah.