8.2.28.1 KEWAJIBAN LIKUIDATOR

KEWAJIBAN LIKUIDATOR

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 655 

Likuidator wajib melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian likuidasi kepada pejabat yang berwenang. 

Pasal 656 

(1)  Likuidator wajib mengumumkan hasil penyelesaian likuidasi yang telah disetujui pejabat yang berwenang. 

(2)  Status badan hukum Dana Pensiun berakhir terhitung sejak tanggal pemgumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).