8.2.28.1 PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN DANA PENSIUN

PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN DANA PENSIUN

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 650 

(1)   Pembubaran Perusahaan Dana Pensiun Syariah dapat dilakukan berdasarkan permintaan pendiri kepada pejabat yang berwenang. 

(2)   Perusahaan Dana Pensiun Syariah dapat dibubarkan apabila pejabat yang berwenang berpendapat bahwa Dana Pensiun Syariah tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada peserta, pensiunan dan pihak lain yang berhak, atau dalam hal terhentinya iuran dinilai dapat membahayakan keadaan keuangan Dana Pensiun Syariah dimaksud. 

(3)   Apabila pendiri perusahaan Dana Pensiun Syariah bubar, maka perusahaan Dana Pensiun Syariah bubar. 

Pasal 651 

(1)  Pembubaran Perusahaan Dana Pensiun Syariah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yang sekaligus menunjuk likuidator, untuk melaksanakan tindakan yang diperlukan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. 

(2)   Pengurus Dana Pensiun Syariah dapat ditunjuk sebagai likuidator. 

(3)   Biaya yang timbul dalam rangka pembubaran Dana Pensiun Syariah dibebankan pada Dana Pensiun Syari'ah. 

Pasal 652 

(1)   Likuidator mempunyai tugas dan wewenang untuk: 

         a.   melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Dana Pensiun Syariah serta mewakilinya di dalam dan di luar Pengadilan; 

         b.   melakukan pencatatan atas segala kekayaan dan kewajiban Dana Pensiun Syari'ah; dan 

        c.   menentukan dan memberitahukan kepada setiap peserta, pensiunan dan ahli waris yang berhak, mengenai besarnya hak yang dapat diterima dari dana Pensiun Syari'ah. 

(2)  Likuidator menyampaikan rencana kerja dan mengusulkan tata cara penyelesaian likuidasi kepada pejabat yang berwenang dan melaksanakan proses penyelesaian setelah mendapat persetujuan pejabat yang berwenang. 

Pasal 653 

(1)  Sebelum proses likuidasi selesai, pemberi kerja/perusahaan tetap bertanggung jawab atas iuran yang terutang sampai pada saat Dana Pensiun Syariah dibubarkan sesuai dengan ketentuan tentang pendanaan dan solvabilitas yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. 

(2)   Pengembalian kekayaan Dana Pensiun Syariah kepada pemberi kerja, dilarang. 

(3)  Setiap kelebihan kekayaan atas kewajiban pada saat pembubaran harus dipergunakan untuk meningkatkan manfaat pensiun bagi peserta sampai maksimum yang ditetapkan pejabat yang berwenang. 

(4)  Dalam hal masih terdapat kelebihan dana sesudah peningkatan manfaat sampai batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) maka sisa dana tersebut harus dibagikan kepada peserta, pensiun dan pihak yang berhak atas manfaat pensiun.