8.2.28.1 KEKAYAAN DANA PENSIUN SYARIAH DAN PENGOLAHANNYA

KEKAYAAN DANA PENSIUN SYARIAH DAN PENGOLAHANNYA

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 646 

Kekayaan Dana Pensiun Syariah dihimpun dari: 

   a.  iuran perusahaan/Pemberi Kerja Syari'ah; 

   b.  iuran peserta; 

   c.  hasil investasi syari'ah; dan 

   d.  pengalihan dari Dana Pensiun Syariah lain.

Pasal 647 

(1)   Pengelolaan kekayaan Dana Pensiun Syariah harus dilakukan pengurus sesuai dengan: 

        a.  arahan investasi yang digariskan oleh pendiri; dan 

        b.  ketentuan tentang investasi yang ditetapkan oleh menteri. 

(2)  Dalam hal Dana Pensiun Syariah menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti Syari'ah, arahan investasi syariah ditetapkan oleh pendiri bersama dewan pengawas. 

(3)  Arahan investasi syariah dapat diubah, dan perubahan dimaksud wajib disampaikan kepada Menteri selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya perubahan. 

(4) Dengan persetujuan pendiri dan Dewan Pengawas Syari'ah, pengelolaan kekayaan Dana Pensiun Syariah dapat dialihkan oleh pengurus kepada Lembaga Keuangan Syariah yang memenuhi ketentuan. 

(5)  Kekayaan Dana Pensiun Syariah yang disimpan pada penerima titipan Syariah hanya dapat ditarik atau dialihkan atas perintah pengurus. 

(6) Tanggung jawab pembayaran manfaat pensiun kepada peserta atau pihak yang berhak atas manfaat pensiun dapat dialihkan pengurus dengan menawarkan margin dari perusahaan ta’min jiw a, yang selanjutnya bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran dimaksud. 

(7) Pengurus dari Dana Pensiun Syariah yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti Syariah wajib mengalihkan tanggung jawab kepada perusahaan ta’min jiwa syariah yang dipilih oleh peserta atau pihak yang berhak atas manfaat pensiun.

Pasal 648 

(1)   Dana Pensiun Syariah tidak diperkenankan melakukan pembayaran, kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun Syari'ah. 

(2)   Dana Pensiun Syariah tidak diperkenankan meminjam atau mengagunkan kekayaannya sebagai jaminan atas suatu pinjaman. 

Pasal 649 

(1)  Kekayaan Dana Pensiun Syariah tidak dapat dipinjamkan atau diinvestasikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada surat berharga yang diterbitkan oleh, atau pada tanah dan bangunan yang dim iliki atau yang dipergunakan oleh orang atau badan yang tersebut di bawah ini: 

       a.    pengurus, pendiri, mitra pendiri atau penerima titipan; 

      b.  badan usaha yang lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) sahamnya dim iliki oleh orang atau badan yang terdiri dari pendiri, m itra pendiri, pengurus, penerima titipan, atau serikat kerja yang anggotanya adalah peserta Dana Pensiun Syariah yang bersangkutan; dan 

      c.   pejabat atau direktur dari badan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, serta keluarganya sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk menantu dan ipar. 

(2)  Penyewaan tanah, bangunan atau harta tetap lainnya m ilik Dana Pensiun Syariah kepada pihak lain, hanya dapat dilakukan sepanjang hal tersebut m elalui transaksi yang didasarkan pada prinsip syariah dan harga pasar yang berlaku. 

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi investasi Dana Pensiun Syariah dalam bentuk surat berharga yang diperdagangkan di Pasar Modal Syariah di Indonesia, dengan memenuhi ketentuan tentang investasi Syariah yang ditetapkan pejabat yang berwenang. 

(4)  Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (!) berlaku pula bagi kekayaan Dana Pensiun Pemberi Kerja Syariah yang dikelola oleh suatu lembaga keuangan Syariah. 

(5)  Perusahaan Dana Pensiun Syariah dapat menginvestasikan sebanyak-banyaknya 50% (lim a puluh perseratus) dari kekayaannya dalam bentuk saham biasa pada perusahaan pendiri atau mitra pendiri.